Polisi Tangkap Pengedar di Tukdana Indramayu, Sita Barang Bukti Setengah Kg Ganja

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap SAD (21), pengedar ganja di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dari tangan SAD, polisi menyita barang bukti lebih dari setengah kilogram (kg) ganja.
Kapolres Indramayu AKBP M Fari Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (18/7/2023). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SAD meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu.
"Penangkapan terhadap SAD berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada peredaran dan jual beli narkoba jenis ganja oleh pelaku di rumahnya, di Kecamatan Tukdana," kata Kasatresnarkoba Polres Indramayu Rabu (19/7/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu, ujar AKP Otong, polisi segera mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di rumah pelaku yang dimaksud, benar saja terlihat ada aktivitas yang mencurigakan.
Tak membuang waktu, polisi pun langsung bergerak melakukan penggerebekan dan akhirnya mencokok pengedarnya dengan barang bukti 530 gram ganja kering siap edar.
"Petugas berhasil mengamankan SAD di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja kering seberat 530 gram di dalam lemari pakaian," ujar AKP Otong.
AKP Otong Jubaedi menuturkan, barang bukti tersebut tersimpan rapi di lemari kamarnya dengan dibungkus plastik bening kemudian dibungkus alumunium foil dan dimasukan lipatan kaos lengan panjang. Oleh petugas, pelaku pengedar bersama barang buktinya lalu dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna meringkus pelaku lainnya.
Keberhasilan ini, tutur AKP Otong, merupakan bukti komitmen Satresnarkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami berjanji akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dengan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika," tutur AKP Otong Jubaedi.
Editor: Agus Warsudi