Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Sertifikat Tanah di Cicurug Sukabumi
BANDUNG, iNews.id - Polres Sukabumi menangkap pelaku penipuan dengan modus sertifikat tanah. Pelaku menipu seorang warga Sukabumi sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang telah merugikan korban Burhanudin sebesar Rp70 juta.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Cicurug pada 8 September 2023 dengan surat laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/PolsekCicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan korban, tindak pidana ini terjadi pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berinisial OW menipu dan menggelapkan uang tunai sejumlah Rp 70.011.000 milik korban Burhanudin.
Korban dijanjikan penyelesaian urusan sertifikat tanahnya oleh pelaku, dan sebagai imbalan, korban memberikan uang tunai dan mentransfer sejumlah Rp70.011.000 melalui M Banking.
"Namun, setelah beberapa bulan berlalu, pelaku tidak memenuhi janjinya." kata Kapolres Sukabumi didampingi didampingi Kapolsek Cicirug Kompol Mangapul Simangunsong dan Kasi Propam Polres Sukabumi Iptu Subarjo di Mapolsek Cicurug, Rabu (15/11/2023).
Petugas Polsek Cicurug, ujar AKBP Maruly Pardede melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM. "Tersangka OW telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Maruly Pardede.
Editor: Agus Warsudi