Polisi Tangkap Dukun Cabul di Kuningan, 5 Kali Cabuli Gadis SMA
KUNINGAN, iNews.id - AR (57), warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi, Rabu (1/2/2023). Pria paruh baya yang mengaku dukun itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis SMA.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dan menolak saat akan ditangkap personel Satreskrim Polres Kuningan. Penangkapan di rumah pelaku itu pun berlangsung dramatis.
Kasi Pemerintahan Desa Purwasari Sugandi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, AR seorang duda, mengaku bisa mengobati penyakit korban. Korban, gadis di bawah umur, percaya dan dicabuli.
"Aksi bejad pelaku terkuak ketika orang tua korban mendatangi kantor Desa Purwasari dan mengadukan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Kemudian ditindaklanjuti laporan ke polisi," kata Sugandi.
Editor: Agus Warsudi