KUNINGAN, iNews.id - AA (39), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi usaha katering bodong. Dari modus penipuan itu, tersangka meraup Rp3,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus invastasi usaha katering bodong ini, terungkap setelah mendapat laporan dari para korban pada Minggu (22/1/2022).
Investasi bodong dikelola tersangka AA bermula dengan mengajak Yeni (35), warga Kecamatan Darma untuk menjalankan usaha katering bersama. AA beralasan mendapatkan order acara hajatan dan meminta korban menyediakan modal sebesar Rp35 juta.
Kepada korban Yeni, tersangka AA menjanjikan keuntungan Rp800.000 per pekan. Setelah itu uang modal akan kembali utuh kepada korban.
“Tergiur dengan janji pelaku, korban (Yeni) mau bekerja sama dalam investasi tersebut dan memberikan uang Rp35 juta kepada pelaku dalam dua kali penyetoran,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, Rabu (25/1/2023).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News