Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bandung, Sita Sabu 1 Kg dan Kokain 236 Gram

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, dalam satu pekan, 1 hingga 8 November, penyidik berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan terdiri dari 18 tersangka.
"Total barang bukti yang kami sita, sabu-sabu 2,5 kilogram lebih. Kokain kita berhasil mengungkap 236 gram. Untuk barang bukti lain berupa handphone dan timbangan digital," kata Kasatresnarkoba.
Ke-18 tersangka, ujar AKBP Agah Sonjaya, ditangkap di beberapa wilayah di Kota Bandung, yaitu, Kecamatan Lengkong, Batununggal, Astana Anyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buah Batu, Cibenyinng Kidul, Cicendo, dan Gedebage. Satu tersangka YP ditangkap di Cimaung, Kabupaten Bandung.
"Para tersangka dijerat Pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar," ujar AKBP Agah.
Editor: Donald Karouw