get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Santri di Cianjur Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga gegara Tak Terima Gurunya Dihina

Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Cianjur, Sita Pistol Mainan hingga Golok

Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:03:00 WIB
Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Cianjur, Sita Pistol Mainan hingga Golok
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat ekspose kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: iNews/Mochamad Andi Ichsyan)

Sementara itu dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 10 motor hasil kejahatan.

"Mereka memakai pistol mainan dan ada juga golok untuk menakuti korban dan menyerahkan kendaraan mereka," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, Pasal 363 KUHP dan Pasal 55, 56, 480, 481 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut