Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Purwakarta, Modus SPG Jadi Pemikat Pembeli
Jumat, 09 Oktober 2020 - 08:31:00 WIB
Hanya saja belum semua tersangka tertangkap. Polisi masih memburu enam tersangka lain yang masih buron alias daftar pencarian orang (DPO).
Sementara para tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun, atau seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor: Faieq Hidayat