Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Dudung SP di Cimenyan Bandung, 4 Orang Masih Diburu
Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan berinisial I (57), H (22), RR (35), RK (21) serta seorang lagi yang masih di bawah umur. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat sisanya kami masukkan dalam daftar DPO," ujarnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku tempat kejadian merupakan lokasi tongkrongan mereka.
“Mereka meminta uang parkir kepada orang yang datang ke daerah itu. Padahal korban sudah memberikan uang Rp5.000, namun masih saja dilakukan pemalakan yang berujung pada keributan,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Donald Karouw