Polisi Tangkap 5 Pencuri Nyamar Ojol yang Beraksi di Tempat Kos Mahasiswa Tel-U Bandung
BANDUNG, iNews.id - RNA (17), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30), lima pria yang kerap melakukan pencurian di tempat kos mahasiswa Telkom University (Tel-U), berhasil diringkus polisi. Setiap beraksi, para pelaku menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol) agar tak dicurigai.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan setelah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung memergoki dua pelaku sedang mendorong motor tanpa kunci.
"Mendapati pelaku sedang mendorong kendaraan, anggota kring serse curiga karena motor tersebut tidak ada kuncinya," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/8/2022).
Kombes Pol Kusworo menyatakan, petugas kemudian melakukan pendalaman. "Saat ditanya surat-surat motor, pelaku tidak dapat menunjukkan. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka, motor tersebut adalah hasil curian," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Pelaku, tutur Kapolresta Bandung, mencuri motor di tempat kos Jalan Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus operandi pelaku, kata Kapolresta Bandung, dengan cara mengenakan jaket ojol untuk mengelabui warga. "Pada 5 Agustus 2022, ada CCTV merekam aksi curanmor yang dilakukan tersangka dengan mengenakan jaket ojeg online," tutur Kapolresta Bandung.
Berbekal pengakuan dari dua pelaku itu, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas menangkap tiga tersangka lain yang pernah bersama-sama melakukan pencurian motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan tempat kos mahasiswa Tel-U.
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilogram hasil curian. Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RNA (17), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30), dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi