get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Karawang Periksa 8 Proyek Dinkes, Potensi Kerugian Negara Rp1,7 M 

Polisi Tangkap 4 Bandar dan Pengedar Narkoba di Karawang, Ini Tampangnya

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:45:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Bandar dan Pengedar Narkoba di Karawang, Ini Tampangnya
Empat tersangka bandar dan pengedar narkoba serta barang bukti yang diamankan petugas Polres Karawang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar atau bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar AKBP Aldi Subartono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut