Polisi Tangkap 3 Pengedar di Cisaga-Banjarsari Ciamis dan Sita 2,17 Ons Ganja
BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja. Dua tersangka berinisial DTR (22) dan AP (32) ditangkap di Kecamatan Cisaga, dan S (31) di Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
"Tiga tersangka yang kami amankan itu merupakan satu jaringan (pengedar narkotika). Satu orang masih DPO berinisial K yang berdomisili Tasikmalaya," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polres Ciamis mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja dari wilayah Bekasi ke Ciamis.
"Saat di TKP Cisaga, kami mengamankan dua tersangka. Setelah itu dilakukan pengembangan, kami menangkap satu tersangka lagi di Banjarsari," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menuturkan, dari dua TKP itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 2 ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari.
Rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran. "Rencana tersangka akan mengedarkan dan menjual ganja ini di wilayah Ciamis dan Pangandaran," tutur Kapolres Ciamis.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka DTR, AP, dan S, dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai. "Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti. "Kepada warga tolong jangan mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti," ujar Kapolres Ciamis.
Editor: Agus Warsudi