Polisi Tangkap 3 Pelaku Pungli di Pasar Gedebage Bandung, Modus Retribusi Sampah

BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap tiga anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung. Mereka diamankan terkait pungutan liar (pungli) berkedok retribusi sampah di Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk tiga bundel karcis iuran kebersihan, uang tunai hasil pungli, satu bundel kwitansi bukti pembayaran iuran kebersihan dan atribut paguyuban.
"Mereka diduga pungli modus iuran kebersihan pasar sebesar Rp5.000 per kios per hari. Paguyuban ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan," ujar AKBP Abdul Rachman, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, sampah tetap menumpuk di pasar dan tidak diangkut atau dibersihkan. Padahal pedagang membayar pungutan kepada paguyuban.
"Selain ketiga orang tersebut, kami juga memeriksa Ketua Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung untuk pendalaman," katanya.
Satreskrim Polrestabes Bandung akan menelusuri aliran dana yang terkumpul dari pungli tersebut. Untuk mengetahui dugaan tindak pidana ini apakah mengalir hanya ke paguyuban, pihak swasta atau dinas terkait.
Editor: Donald Karouw