Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba yang Edarkan Sabu ke Mahasiswa di Jatinangor Sumedang
 
                 
             
                 
                                    "RP alias penjol dan AOS alias Rian ditangkap pada Selasa dini hari. Sedangkan JM alias Jamal ditangkap pada Selasa pagi. Dari tersangka, petugas mengamankan 23 paket sabu dengan berat hampir 25 gram.
selain itu petugas juga berhasil mengamankan 897 botol miras dengan berbagai jenis hasil dari giat operasi malam sat narkoba polres sumedang," ujar AKBP Eko Prasetyo.
 
                                    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Sumedang, tersangka JM, AOS, dan RP, dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar sabu yang memasok barang haram itu ke ketiga tersangka," tutur Kapolres Sumedang.
 
                                    Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                