get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswi SMA Hilang di Serang Banten, Pergi usai Mengaji 4 Hari Tak Kunjung Pulang

Polisi Tangkap 3 Komplotan Pencuri Motor di Serang, 1 Orang Ditembak

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:08:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Komplotan Pencuri Motor di Serang, 1 Orang Ditembak
Komplotan maling motor saat diamankan polisi Polres Serang. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

"Pelaku Abrori mengakui beraksi bersama Okoy dan menjual hasil curian ke seorang penadah yakni Golek. Semuanya sudah kita amankan," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 3 unit motor dan beberapa kunci letter T. Akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut