Polisi Tangkap 3 Komplotan Pencuri Motor di Serang, 1 Orang Ditembak
Rabu, 12 Juni 2024 - 10:08:00 WIB

"Pelaku Abrori mengakui beraksi bersama Okoy dan menjual hasil curian ke seorang penadah yakni Golek. Semuanya sudah kita amankan," tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 3 unit motor dan beberapa kunci letter T. Akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw