Polisi Tangkap 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon, Gasak Rp200 Juta dalam 10 Menit
Kamis, 11 September 2025 - 00:26:00 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penangkapan ini berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas agar memberi rasa aman kepada warga,” kata AKP Fajri.
Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Cirebon ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Editor: Donald Karouw