Polisi Tangkap 17 Bandar dan Pengedar Narkoba di Karawang, 1 Tersangka Roboh Ditembak
Rabu, 05 Juli 2023 - 18:32:00 WIB

"Kedok mereka berhasil kami ungkap setelah melakukan penelusuran," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para bandar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk bandar ganja dijerat dengan Pasal 114 jo 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
Editor: Asep Supiandi