Polisi Segera Gelar Perkara Perundungan 2 Bocah di Cicendo Bandung, Utamakan Ultimum Remedium

BANDUNG, iNews.id - Polisi segera melakukan gelar perkara terhadap kasus perundungan 2 bocah oleh 11 temannya di Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Penyidik mengutamakan penyelesaian kasus ultimatum remedium atau hukum merupakan upaya terakhir.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan atau tidak, sekaligus untuk menentukan status para pelaku.
"Status, sebentar lagi kami gelar (perkara) ke tingkat sidik (penyidikan)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, proses pemeriksaan dan masih berlangsung terkait kasus perundungan tersebut.
"Merunut kepada undang-undang sistem peradilan anak, kami harus mengutamakan ultimum remedium bahwa hukum upaya terakhir," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Dalam penyelidikan dan penyidkan kasus ini, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan pekerja sosial profesional dan Badan Pemasyarakat (Bapas) Bandung.
Mereka akan diminta pendapat dan rekomendasi dalam kasus perundungan yang melibatkan 11 anak kelas 1, 2, dan 3 SMP tersebut.
"Nanti akan seperti apa, kami melibatkan pekerja sosial profesional daan bapas. Kami minta rekomendasi (dari pekerja sosial dan bapas) seperti apa nanti. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi dan lainnya," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Disinggung upaya perdamaian, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, belum dilakukan pembahasan ke arah tersebut. Saat ini para pelaku dikembalikan sementara kepada orang tua mereka.
Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan terhadap 2 bocah oleh 11 temannya terjadi di Kelurahan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung pada Jumat (2/7/2023).
Kasu ini diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Sebab, keluarga korban melaporkan kasus perundungan ke polisi.
Video amatir berisi perundungan tersebut viral di media sosial (medsos). Para pelaku memukul, menendang hingga menampar korban secara bergantian.
Dua korban yang dirundung tidak melakukan perlawanan karena takut. Mereka tidak berdaya dipukuli bertubi-tubi oleh para pelaku. Kedua korban hanya melindungi kepala dan badan dengan tangan.
Editor: Agus Warsudi