get app
inews
Aa Text
Read Next : Artis Tania Ayu Kerap Berpose dengan Mobil Mewah, Salah Satunya Lamborghini

Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

Jumat, 18 Desember 2020 - 15:00:00 WIB
Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak saat ekspos kasus prostitusi online dengan tiga tersangka mucikari. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Artis TA mematok tarif Rp75 juta untuk satu kali kencan. Fakta itu terungkap setelah penyidik Subdit V Siber Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap TA.

"Tarif TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020). 

Untuk bisa kencan dengan TA yang berprofesi sebagai artis, model, dan selebgram, ujar Kabid Humas, para pria hidung belang menghubungi mucikari melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.

Tiga orang diduga mucikari telah diamankan antara lain berinisial RJ (44) laki-laki, berdomisili di Jakarta; AH (40) warga Kota Medan, Sumatera Utara; dan MR (34) tinggal di Bogor.

"Ini jaringan (prostitusi online) besar. Kami telah melakukan patroli siber di media sosial. Lalu mendapati ada praktek perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model profesional," ujarnya. 

Kombes Pol Erdi menuturkan, ketiga mucikari memiliki peran berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita berprofesi artis, selebgram, dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera. 

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, dan artis di situs BM. Mereka mem-posting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi bermuatan keasusilaan," tutur Kombes Pol Erdi.

Terkait status TA dalam kasus prostitusi online, Kabid Humas mengatakan, saat menjalani pemeriksaan. Sampai saat ini TA masih berstatus saksi. Sedangkan tiga mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Kabid Humas. 

Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU  RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," kujar Kombes Pol Erdi.

Diberitakan sebelumnya, artis TA diamankan penyidik Polda Jabar di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020). Saat diamankan, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Namun belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum. 

Yang pasti, TA diamankam karena diduga terlibat prostitusi online. Sebab sebelumnya polisi telah mengamankan tiga mucikari prostitusi online. Mereka mematok tarif puluhan juta untuk layanan kencan dengan artis uang disediakan. agus warsudi

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut