Polisi Ringkus Batman di Bandung, Sita 1/2 Kg Sabu dan 58 Butir Ekstasi Merek Hulk
Dari tangan BT, petugas menyita 25 sabu dan 58 butir ekstasi merek Hulk. "Tersangka bandar narkoba ini masih buron. Dia berdomisili di Jakarta. Kami akan kejar," tutur Kapolrestabes.
Selain RN alias Batman, WG, dan BT, kata Kombes Pol Ulung, anggota Satres Narkoba juga meringkus kurir narkoba lain berinisial AD. Namun AD berbeda jaringan dengan Batman, WG, dan BT.
"Yang pasti, mereka ini jaringan pengedar narkoba antarkota. Rencananya barang haram tersebut diedarkan di Kota Bandung dan Bogor," kata Kapolrestabes.
Keempat tersangka, ujar Kombes Pol Ulung, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana paling lama 20 atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
"Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut, berarti kami sudah bisa menyelamatkan sekitar 3.000 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol Ulung.
Editor: Agus Warsudi