Polisi OTT Oknum LSM di Subang terkait Kasus Pemerasan Kades, Sita Uang Rp2,5 Juta
Kamis, 15 Januari 2026 - 18:53:00 WIB
"Kami sangat berterima kasih. Aksi pemerasan ini sudah sering terjadi dan sangat meresahkan kawan-kawan Kepala Desa di Subang," ungkap Ernawati.
Sebagai bentuk rasa syukur dan dukungan, Mako Polres Subang kini dibanjiri karangan bunga dari berbagai pihak sebagai ucapan terima kasih atas pemberantasan oknum LSM yang meresahkan.
Polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap WY yang melarikan diri. Pelaku TY sendiri akan dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau agar para kepala desa tidak takut melapor jika kembali menemukan praktik serupa.
Editor: Kastolani Marzuki