get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 November 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Polisi Nyamar Beli Obat Penggugur Kandungan, 2 IRT Ditangkap di Bandung dan KBB

Selasa, 08 September 2020 - 19:14:00 WIB
Polisi Nyamar Beli Obat Penggugur Kandungan, 2 IRT Ditangkap di Bandung dan KBB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago bersama Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus penjualan obat aborsi ilegal di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020). (Foto: iNews/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Dua perempuan yang menjual obat terlarang penggugur kandungan berinisial SA (26) dan LY (31), ditangkap petugas Polres Cimahi. Kedua tersangka yang sudah tiga tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut diamankan setelah polisi menyamar jadi pembeli obat.

Kedua ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda. Tersangka berinisial LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sementara SA (26), ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Kedua pelaku ini menjual obat terlarang penggugur kandungan dengan usia kandungan masih di bawah empat bulan. Mereka jual secara online dengan harga Rp2,5 juta per satu paket," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

Mereka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan ini selama tiga tahun sejak 2017. Pembelinya mayoritas remaja belum berkeluarga yang berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok dan beberapa kota di Jawa Barat. Total sudah ada lebih dari 300 paket obat yang laku terjual melalui pemasaran online. Bisnis yang dijalankan kedua ibu rumah tangga tersebut ilegal karena BPOM menyatakan bahwa obat keras tersebut tidak dijual secara bebas.

"Kami akan kembangkan kasus ini terus karena pemesannya ternyata ratusan dan ini berbahaya untuk menggugurkan kandungan," katanya.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya menambahkan, kasus jual obat aborsi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi maraknya aksi gugur kandungan dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Cimahi. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya petugas menyamar sebagai pasien yang akan membeli obat itu. Akhirnya pelaku LN berhasil diringkus lebih dulu kemudian SC diamankan di Kota Bandung.

"Barang bukti yang diamankan ada 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram dan 18 analgesyc diclofenac sodium," ucapnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, akibat menjalankan bisnis ilegal obat farmasi yang tidak sesuai standar kesehatan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut