get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan

Polisi Gerebek Prostitusi Transpuan di Kota Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 08 Desember 2021 - 07:50:00 WIB
Polisi Gerebek Prostitusi Transpuan di Kota Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap
Dua transpuan di Kota Sukabumi yang diduga melakukan praktik prostitusi dan peredaran obat terlarang. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Kedua terduga pelaku, tutur Kapolres, terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun. Masih kita dalami. Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut