Polisi Gerebek Prostitusi Transpuan di Kota Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 08 Desember 2021 - 07:50:00 WIB
Kedua terduga pelaku, tutur Kapolres, terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun. Masih kita dalami. Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Editor: Agus Warsudi