get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Gerebek Produksi Rumahan Tembakau Sintetis di Cirebon, 1 Tersangka Ditangkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:54:00 WIB
Polisi Gerebek Produksi Rumahan Tembakau Sintetis di Cirebon, 1 Tersangka Ditangkap
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukkan barang bukti peredaran tembakau sintetis di Cirebon hasil produksi rumahan. (Foto: Ist)

CIREBON, iNews.idPolres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan atau home industry. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke hulu peredarannya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis secara mandiri. Penindakan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers di Polres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AF (29), warga Kabupaten Cirebon. Dari penggeledahan, petugas menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam serta sejumlah peralatan produksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon AKP Shindi Al Afghani mengungkapkan, tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian dikeringkan dan dikemas sesuai pesanan.

“Cairan kimia tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari setiap botol, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut