Polisi Gerebek Pabrik Tuak di Sukaresik dan Sergap Mobil Miras di Padayungan Tasikmalaya
TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pabrik rumahan minuman keras (miras) jenis tuak di Kampung Balananjeur, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Dari Operasi Pekat Lodaya 2022 ini, petugas menyita 2.300 liter miras.
Selain mengerebek pabrik miras ilegal, polisi juga menyergap satu unit mobil boks bermuatan 67 dus miras berbagai jenis di kawasan Padayungan, Jalan HZ Mustofa. Ratusan botol miras itu dipasok oleh distributor di Bandung dan akan diedarkan di Tasikmalaya.
"Minuman keras yang diproduksi pabrik rumahan dan yang diangkut mobil boks diduga akan diedarkan saat malam lebaran," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (21/4/2022).
Pantauan di lokasi saat petugas menggerebek pabrik miras di Kampung Balananjeur, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik. Miras jenis tuak ini ditampung dalam empat drum besar dan karung yang sudah dikemas dalam kemasan plastik isi satu liter dan siap dipasarkan.
"Polisi langsung membawa seorang sopir dan pegawai pabrik, serta tuak, mobil boks, dan puluhan dus miras ke Mapolres Tasikmalaya Kota," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Kedua tersangka, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Kota Tasikmalaya sesuai Perda Tata Nilai. "Miras ini sering kali dikonsumsi oleh para remaja dan bisa menjadi pemicu tindakan kriminalitas ataupun aksi brutal geng motor," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi