Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Psikotropika dan Obat Keras di Garut
GARUT, iNews.id - Peredaran puluhan ribu butir psikotropika dan obat keras bernilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan aparat Polres Garut. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pemuda yang berperan sebagai pengedar.
Kedua orang yang diamankan dalam kasus ini adalah RSR (19), warga Kabupaten Bandung, dan URP (24), warga Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai psikotropika dan obat keras dengan jumlah total mencapai 39.000 butir tablet.
Menariknya, kedua tersangka mendapatkan puluhan ribua butir psikotropika dan obat keras tersebut dari membobol salah satu apotek di kawasan Cinambo, Kota Bandung. Rencananya, seluruh barang curian itu akan diedarkan di Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tersangka RSR dan URP dtangkap saat mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan dari Bandung ke Garut beberapa waktu lalu.
Tepatnya di Jalan Raya Bandung-Garut kawasan Kampung Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi. Saat itu kedua tersangka menumpang angkutan umum milik teman.
Editor: Agus Warsudi