Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Petasan di Indramayu, Hendak Dikirim ke Banten
Selasa, 02 April 2024 - 13:45:00 WIB
Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton. Kemudian 1 unit mobil pikap berpelat nomor A 8574 KJ, sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw