Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta
Senin, 15 September 2025 - 15:10:00 WIB
Sementara korban U menyerahkan Rp20 juta karena percaya pelaku bisa mengurus perkara hukum anaknya. Lagi-lagi janji pelaku tidak terbukti.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan motif pelaku adalah keuntungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Polsek terdekat,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka W alias A dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Donald Karouw