Polisi di Cirebon Nyamar Jadi Driver Ojol saat Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong
Selasa, 03 Januari 2023 - 16:53:00 WIB
Petugas melumpuhkan para pelaku dan berhasil menggelandang mereka ke Mapolres Cirebon Kota. "Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya delapan kali di wilayah Kota Cirebon, Bandung, dan sekitarnya," ujar AKBP M Fahri Siregar.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi