Polisi Cari Celurit yang Dipakai Budi Kadal untuk Bunuh M Ikbal di Rancasari Bandung

Akhirnya, Budi Kadal berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
"Pelaku kami tangkap di Jakarta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya dan Kapolsek Rancasari Kompol Oesman Imam saat konferensi pers di Mapolrestabes, Kamis (12/1/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka Budi Kadal, warga Jalan Panyawangan, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung itu, dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Editor: Agus Warsudi