Polisi Buru Pengedar Narkoba di Sukabumi, Tangkap Bandar Sabu dan Ganja
Selasa, 28 Februari 2023 - 19:34:00 WIB
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang berhasil diungkap tersebut dan memburu bandar besarnya. Menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Sedangkan untuk RR yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.
Editor: Asep Supiandi