Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Indramayu, Tangkap 11 Pengedar dan Kurir

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka kasus narkotika disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Sedangkan para tersangka kasus obat terlarang dan psikotropika disangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar.
Sementara, para tersangka kasus Psikotropika disangkakan pasal 60 ayat (1) huruf B Jo Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta.
Editor: Agus Warsudi