Polisi Bongkar Layanan Mesum Online di Padalarang KBB, 6 Perempuan-1 Pria Ditangkap
Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kemudian dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman dalam Undang-undang ITE paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait Undang-undang Pornografi, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar," ujar Kabid Humas.
Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, agensi SNM menggunakan aplikasi Honey untuk memberikan layanan chat, telepon, dan video call mesum sejak 2023. Pelaku DA dan MAE merekrut para telent dari media sosial (medsos) Instagram untuk dijadikan host live streaming
"Jadi di aplikasi Honey ini, talent harus mengumpulkan koin dengan cara menghabiskan durasi waktu berkomunikasi baik telepon maupun video call. Honey ini aplikasi biasa tapi disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut," kata Dirressiber.
Kombes Resza menyatakan, rata-rata para talent mendapatkan penghasilan Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per minggu. "Pendapatan itu tergantung dari banyak atau tidaknya pengguna layanan mereka melalui aplikasi Honey," ujar Kombes Resza.
Editor: Kastolani Marzuki