Polda Jabar Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi Beromzet Rp175 Juta Per Bulan
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kampung Rawa Jamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor beromzet Rp175 juta per bulan. Dari kasus itu, petugas menangkap dua tersangka MS dan AA, serta menyita ratusan tabung gas elpiji.
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar menyita 451 tabung gas elpiji sebagai barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi tersebut.
"Ini hasil pengembangan lidik (penyelidikan) dari kriminal khusus (Ditreskrimsus Polda Jabar). Dari lidik, ditemukan ada orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Kamis (21/4).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pelaku melakukan aksi pengoplosan memanfaatkan disparitas harga yang cukup besar antara gas subsidi dengan nonsubsidi. Dari praktik pengoplosan ilegal yang dilakukan itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp175 juta per bulan. "Omset Rp175 juta perbulan atau per hari Rp5,7 juta," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengata, para pelaku diamankan pada Selasa 19 April 2022 di sebuah gudang yang terletak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ketika itu, pelaku didapati sedang memindahkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.
Untuk satu tabung gas elpiji 12 kilogram, kata Wadir Ditreskrimsus, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kilogram atau setara nilainya dengan Rp70.000. Lalu, isi tabung gas elpiji yang telah dipindahkan itu dijual kembali dengan harga Rp185.000 per tabung.
Dengan begitu, para pelaku mendapat keuntungan senilai Rp115 ribu tiap kali menjual satu tabung gas. "Kalau keuntungan yang diperoleh tiap hari Rp5,7 juta. Kalau dikalkulasikan ke bulan Rp175 juta," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar.
AKBP Roland Rolandy menyatakan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Selain dua pelaku yang telah diamankan itu, polisi masih mencari seorang pelaku lainnya berinisial GS yang disebut merupakan pemilik toko penjualan tabung gas elpiji tersebut.
"Yang kita dapatkan di TKP hanya dua orang tersangka ini tapi kalau dalam pengembangannya ada pihak lain yang bekerja sama dengan pelaku pasti kita akan tindak lanjuti," ujar AKBP Roland Rolandy.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
Editor: Agus Warsudi