get app
inews
Aa Text
Read Next : Unjuk Rasa Ricuh di Tasikmalaya, 42 Pendemo Diamankan, 22 Anak-anak Dibebaskan

Polda Jabar Ultimatum Korlap Aksi Ricuh di Tasikmalaya Segera Menyerahkan Diri 

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:32:00 WIB
Polda Jabar Ultimatum Korlap Aksi Ricuh di Tasikmalaya Segera Menyerahkan Diri 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyebutkan sudah mengantongi identitas bkorlap aksi ricuh di Tasikmalaya. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat memberikan ultimatum kepada koordinator lapangan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, untuk segera menyerahkan diri. Sebanyak tiga orang pelaku aksi sudah ditahan pascademonstrasi.

Sebelumnya aksi tersebut berujung pada pengrusakan mobil milik Polres Tasikmalaya. Adapun satu orang pelaku lainnya yang berperan sebagai korlap kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Tiga orang sudah ditahan. Satu DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (14/7/2021). 

Menurut Erdi, pihaknya sudah mengantongi identitas buronan tersebut. Menurutnya, upaya penangkapan tinggal menunggu waktu. Meski begitu, kata Erdi, pihaknya berharap, buronan itu menyerahkan diri. 

"Identitasnya sudah ketahuan, tinggal tunggu saja waktunya, tapi kita harapkan dia menyerahkan diri. Jadi, saya mengimbau saja segera menyerahkan diri sebelum Polres Tasikmalaya yang menangkap," ujarnya. 

Diketahui, aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya berakhir ricuh, Senin (12/7/2021). Tiga unit mobil milik Polres Tasikmalaya dirusak oleh massa yang anarkistis. Tak cuma itu, massa juga melempari kantor Kejaksaan dengan batu. 

Dalam video amatir yang sempat viral di media sosial, massa melakukan pengrusakan terhadap mobil milik Polres Tasikmalaya yang sedang melakukan pengamanan demo di depan kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Garut, Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja. 

Massa yang berunjuk rasa meminta pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk ber-statetmen meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari semua tuntutan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dan tiga orang di antaranya sudah ditahan. Ketiganya terlibat pengrusakan mobil polisi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut