get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Remaja Dikeroyok Sekelompok Orang di Jalan A Yani Cicadas Bandung

Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp4,6 Miliar Hasil Penipuan Modus Haji Furoda Bodong

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:14:00 WIB
Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp4,6 Miliar Hasil Penipuan Modus Haji Furoda Bodong
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan modus haji furoda dengan tersangka Ropidin Maulana Yusup, direktur PT Al Fatih Indonesia Travel. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menelusuri aliran dana Rp4.682.929.800 atau Rp4,6 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penipuan tersangka Ropidin Maulana Yusup (RMY), Direktur PT Al Fatih Indonesia Travel dengan modus haji furoda bodong.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah 45 calon jemaah haji (calhaj) asal Indonesia ditolak masuk ke Arab Saudi dan dideportasi oleh pemerintah setempat pada Juni 2022 lalu.

Penyebabnya, mereka berangkat Tanah Suci Mekkah menggunakan visa wisata dari Malaysia. Sementara, PT Al Fatih Indonesia Travel, mengklaim memberangkatkan 45 calhaj itu dengan fasilitas haji furoda. Ternyata haji furoda yang dikantongi korban, bodong.

Setelah diselidiki oleh Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, ternyata PT Al Fatih Indonesia yang berkantor di Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Karena itu, PT Al Fatih Indonesia juga tidak memiliki hak dan kewenanangan memberangkatkan calon jemaah haji, apalagi dengan fasilitas furoda.  

"Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan RMY sebagai tersangka dalam kasus memberangkatkan dan menghimpun dana dari calhaj secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).

Tersangka RMY, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengaku sebagai Direktur PT Alfatih Indonesia Travel yang menyelenggarakan haji furoda pada 2022 dan menjanjikan calhaj berangkat pada Juni 2022. 
  
"Dalam melakukan perekrutan, (tersangka) RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang," ujar Ibrahim Tompo.

Untuk menyakinkan para korban, tutur Kabid Humas Polda Jabar, tersangka RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

"Harga murahnya sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juta per jemaah. RMY telah berhasil merekrut 45 calon jemaah haji furoda. Tersangka RMY mendapatkan uang dari 45 korban Rp4.682.929.800," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 45 calhaj furoda yang jadi korban aksi tipu-tipu tersangka RMY itu berangkat pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan. Pertama pada 26 Juni 2022 RMY berserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak. 

"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur Arab Saudi. Namun akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah. 

"Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, pelaku RMY berjanji mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. 

Pelaku RMY juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari Malaysia dikarenakan pendaftaran visa haji dari Indonesia sudah habis. 

Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara mengubah atau mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awal turis menjadi haji. 

"RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut