Polda Jabar Tangkap Penimbun Obat Covid-19, Pelaku Pasang Harga Selangit
Rabu, 21 Juli 2021 - 17:31:00 WIB
"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di mana masyarakat membutuhkan, ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi