get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa

Polda Jabar Tangkap Pelaku Pembuat Video Porno Anak di Bawah Umur

Senin, 08 Januari 2018 - 14:15:00 WIB
Polda Jabar Tangkap Pelaku Pembuat Video Porno Anak di Bawah Umur
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Enam pelaku pembuat video mesum yang diperankan perempuan dewasa dan anak di bawah umur akhirnya terungkap. Pelaku berinisial F alias Af alias Bos, SIM alias Cici, A alias I, IM, S, dan H ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat.

Sedang, satu orang pelaku yang telah diketahui identitasnya IS masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terungkapnya kasus video mesum yang diperankan wanita dewasa dan anak di bawah umur itu berawal dari tertangkapnya tersangka F.

Agung menyebutkan, F merupakan pelaku yang mengunggah foto editan ibu dan anak berpose tidak senonoh dalam sebuah grup komunitas Rusia di Facebook. Postingan foto itu mendapatkan pujian dari anggota komunitas grup tersebut. Dari hasil postingan itu, F mendapatkan bayaran sebesar Rp6 juta.

"Kemudian, F mendapatkan permintaan untuk membuat video real. F menyanggupi dan kembali mendapatkan bayaran," kata Agung di Mapolda Jabar,  Jalan Soekarno Hatta, Senin (8/1/2018).

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut, F telah mendapatkan bayaran sebesar Rp31 juta dari pelaku lain berinisial R yang berasal dari Rusia. Bayaran itu diterima dalam tiga kali transaksi dengan jumlah Rp6 juta, Rp9 juta, dan Rp16 juta.

"Totalnya Rp31 juta. Tapi,  kami belum pastikan, Polda bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengecek betul apakah benar orang tersebut berdomisili di Rusia," katanya.

Tidak hanya R, kata Agung, video itu juga atas permintaan seseorang warga Kanada berinisial N. ‎"Jadi tidak hanya R, tapi juga N warga Kanada," ujarnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka F pembuat dua video mesum yang meresahkan masyarakat. Video mesum yang melibatkan dua wanita dewasa dan tiga anak di bawah umur itu dibuat di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Video pertama dibuat pada bulan Mei di hotel I pada 2017 dan pembuatan video kedua dilakukan pada Agustus di Hotel M.

Berdasarkan pengakuan tersangka F, pembuatan video dan foto ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama hanya foto namun tidak tersebar, dan dua video porno.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Adapun barang bukti yang identik dengan video tersebut telah disita pihak kepolisian di dua hotel di Kota Bandung. Yakni sebuah meja, kursi, sehelai bed cover, bantal, tirai kamar mandi, lukisan, tempat tisu, meja lampu, water heater, ‎lembaran menu, buku panduan hotel, dompet wanita, uang pecahan Rp50.000 23 lembar, buku tabungan, baju dan celana anak, tas selempang, dan pakain dalam.

Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang Perlindungan anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Pasal ‎81 ayat 2 dan ayat 2 dengan sanksi pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, Pasal 88 sanksi pidana maksimal 10 tahun.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29‎ sanksi pidana minimal 6 tahun maksimal 12 tahun. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 1 sanksi pidana 6 tahun.‎

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut