Polda Jabar Tangkap Komplotan Narapidana Penipu Berkedok Layanan Open BO dan VCS
BANDUNG, iNews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap komplotan narapidana (napi) penipu berkedok layanan open BO dan video call sex (VCS). Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan.
Kasus ini terungkap setelah korban, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melapor ke SPKT Polda Jabar pada Juli 2024. Korban mengaku telah tertipu komplotan itu dengan kerugian Rp38.340.000.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah menerima laporan itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas para pelaku. Ternyata, kata dia keempat pelaku merupakan napi di Rutan Kelas II B Balikpapan.
Dia mengungkapkan, para pelaku berinisial MML, S, BA dan MFAN. Modus operandi penipuan, lanjut dia mereka membuat akun media sosial (medsos) Telegram yang menawarkan jasa open BO dan VCS kepada korban.
"Terlapor (empat tersangka) memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia layanan jasa seksual VCS dan open BO. Mereka mengatasnamakan Borison Manajemen. Aksi kejahatan ini mereka lakukan dari dalam rutan dan menggunakan HP (handphone)," ujar Kombes Jules di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian saat korban ditawari jasa layanan VCS melalui DM Telegram oleh akun bernama Ratna yang mengaku dari Borison Manajemen. Kemudian, korban diminta mengirimkan uang deposit Rp50.000 ke rekening pelaku sebagai tanda jadi untuk melakukan VCS.
"Setelah itu, pelaku lain menghubungi korban korban dan meminta sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan. Uang tersebut dikirim korban ke dua rekening milik para pelaku. Total kerugian korban Rp38.340.154 atau Rp38 juta," ucapnya.
Dia menuturkan, hingga uang puluhan juta ditransfer, VCS yang dijanjikan tidak juga terlaksana. Merasa tertipu, korban melapor ke Polda Jabar. Kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Korban meminta uangnya kembali karena tidak jadi VCS. Kemudian pelaku meminta korban melakukan deposit lagi agar uangnya kembali. Tapi uang itu tidak pernah kembali dan pelaku pun menghilang," kata Kasubdit Siber AKBP Martua Ambaritadi.
Menurutnya, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus tersebut. Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran para pelaku dan kemunginan ada korban lain. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham khususnya Karutan Kelas II B Balikpapan, karena membantu mengungkap perkara ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi