Polda Jabar Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Sindikat Kamboja
"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang," katanya.
Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, tersangka YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama 2 tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar AKBP Resza.
Editor: Donald Karouw