BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19 di Jawa Barat. Kedua tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.
"Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S Erlangga Saptono, Senin (6/4/2020).

Sosialisasi Physical Distancing, Polri: Sesuai Kultur dan Adat Istiadat
Kedua tersangka itu, menurut Erlangga, tidak dilakukan penahanan karena faktor social distancing.
"Dengan mempertimbangkan kondisi social distancing, termasuk di dalam tahanan memang kita juga sementara tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Polri: Penyebar Hoaks Corona Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Namun belum diketahui informasi hoaks yang disebarkan oleh dua tersangka itu. Selain itu kasus hoaks yang ditangani Polda Jabar terjadi di Sumedang dan Indramayu.
"Tiga orang lainnya masih dalam status terperiksa," kata dia.
Dia pun meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial saat kondisi seperti ini. Pasalnya, selain tidak memberikan rasa aman, masyarakat juga menjadi takut berlebihan akan berita yang disebarkan.
"Kita harapkan masyarakat agar lebih bijak, jadi sebelum membagi di media sosial, disaring dulu lah informasi itu. Kemudian kedua, kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, itu bisa dilakukan dengan cek dan ricek sendiri ya. Mungkin maksudnya baik tapi kan di dalam konten itu tidak tahu kebenarannya. Nah justru akan berakibat pada diri sendiri," ujar dia.
Editor: Faieq Hidayat













