Polda Jabar: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Ada Lebih dari 2 Alat Bukti
Selasa, 02 Juli 2024 - 11:13:00 WIB

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.
"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," katanya.
"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," ucapnya lagi.
Editor: Donald Karouw