Polda Jabar Pastikan Tak Ada Lagi DPO dan Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon
BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menegaskan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditangkap. Pernyataan ini mengejutkan publik lantaran sejak awal kasus Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan para terpidana. Setelah penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," ujarnya saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Minggu (26/5/2024).
Menurutnya, dua nama lain yakni Dani dan Andi tidak termasuk dalam buronan di kasus Vina Cirebon karena hanya fiktif.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.
Dia menegaskan, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang, melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," ucapnya.
Dirkrimum menambahkan tidak menutup kemungkinan jika nanti ada fakta orang lain dalam kasus itu di luar 8 terpidana dan 1 tersangka yang sudah diamankan. Terkait hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.
Dalam ekspose kasus ini, polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersangka dan otak kasus pembunuhan Vina Cirebon. Bukti-bukti ini untuk menunjukkan polisi tidak salah tangkap.
"Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan," kata Surawan.
Barang bukti yang disita yakni dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta 2 kunci kendaraan roda dua.
Kemudian, satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwan serta dua lembar fotokopi kartu keluarga nomor 3209140405090062, selembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini.
Editor: Donald Karouw