get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Tersangka dari 2 Rumah di Cipedes Tasikmalaya

Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Lembang, 1 Tersangka Ditangkap

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:57:00 WIB
Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Lembang, 1 Tersangka Ditangkap
Personel Ditres Narkoba Polda Jabar membawa tersangka SS ke gudang yang dijadikan pabrik obat ilegal di Lembang, KBB. (Foto: Adi Haryanto)

Sementara itu, dalam penggerebekkan ini petugas mengamankan alat-alat produksi di antaranya dua mesin cetak tablet, oven, mixer, tabung gas LPG 12 kilogram, mesin ayak, rak almunium, tiga ayakan, tiga drum warna biru, dua buah jolang, timbangan duduk digital, alat pres plastik, genset, timbangan digital kecil, dan dua buah fakum cleaner.

Sedangkan untuk bahan baku yang diamankan yakni, enam sak tepung magnesium streate, empat sak tepung sodium strach glycolate, seperempat sak tepung tapioka, dua sak tepung talc powder haichen, 11 sak tepung microcrlystalline cellulose, satu drum berisikan alkohol, dan 11 sak laktolse.

Diberitakan sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 700.000 butir obat ilegal bertulisan YY dan LL dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Selain itu, petugas juga menangkap lima tersangka yang memproduksi obat ilegal tersebut. 

Lima dari enam tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian, antara lain, Adit Suherlan, Yatman, Agus Bambang Priyadi, Isnanto, dan Sutarno. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial SS warga Bandung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut