Polda Jabar: Berkas Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Rampung Pekan Depan

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas kasus Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Penyidikan ini diperkirakan akan rampung pekan depan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa Pegi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum Kejati Jabar," ujar Jules didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dalam penanganan perkara ini penyidik Polda Jabar mendapat asistensi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pengawas eksternal atas penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri juga melakukan asistensi terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar agar proses penyidikan berjalan prosedural, profesional dan proporsional.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri, Propam dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan prosedural, profesional dan proposionalitas. Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota merupakan bagian dari penanganan kasus Eki Vina," katanya.
Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus Vina Cirebon. Polda juga membuka dan menerima informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka holine 0822-1112-4007 untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Masyarakat pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu.
Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Editor: Donald Karouw