Pleno KPU Kabupaten Majalengka, DPT Pemilu 2024 Ditetapkan 998.575 Pemilih
MAJALENGKA,. iNews.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Majalengka sebanyak 998.575 pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari DPT sebanyak itu sekitar 27.000 merupakan pemilih pemula yang kini belum memiliki KTP elektronik.
DPT ditetapkan berdasarkan rapat pleno KPU Majalengka, Rabu (21/6/2023). "Kami sudah mengumumkan DPT. Gambaran untuk pemilu 2024, DPT nya di angka 998.575. Hari ini sudah kami tetapkan DPT," kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada.
Kendati demikian, angka tersebut tidak mutlak. Pada Pemilu mendatang, masih memungkinkan adanya perubahan DPT, yang dipicu beberapa faktor
"Perubahan-perubahan mungkin ada. Karena data itu kan dinamis. Mungkin ada TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang meninggal ataupun pindah, menjadi bukan penduduk Majalengka. Itu adalah perubahan-perubahan yang harus segera disikapi," kata dia.
Terkait data pemilih, Agus sudah menginstruksikan jajarannya hingga tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan untuk melaksanakan pengawalan.
"Selama 24 jam saya wajibkan ke PPK dan PPS untuk mengawal hak pilih. Jadi, kami membuka semuanya, PPK posko pengaduan untuk perbaikan daftar pemilih juga kami buka semua. Termasuk PPS. Itu usaha kami yang maksimal. Sudah sangat maksimal usaha kami," kata dia.
"Kalaupun sekarang ada laporan si A ini sudah meninggal, kalau kemudian datanya sudah konkrit, kami langsung hapuskan menjadi TMS. Terbuka lah, nggak ada yang ditutup-tutupi, dan kami semuanya ingin menciptakan data pemilih yang berkualitas," ujar Agus.
Sementara, dari penelusuran yang dilakukan KPU, setidaknya tercatat sebanyak 27.000 pemilih pemula, yang saat ini belum memiliki KTP elektronik. Mereka, pada tanggal 14 Februari mendatang akan genap berusia 17 tahun, dan sudah memiliki hak pilih.
"(Pemilih) Pemula, sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, kami sudah susun. Berapa orang yang pemula. Hanya 27.190 orang pemula yang sekarang belum punya KTP elektronik. Tetapi pemula yang punya KTP elektronik banyak juga," tutur dia.
Terkait pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik, Agus menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Agar hak mereka bisa dipenuhi sebagai pemilik suara dalam pemilu mendatang.
"Makanya ketika ada pemilih potensial, non-KTP elektronik, kami sudah kerja sama dengan Disdukcapil supaya yang tanggal 14 Februari 2024 sudah masuk usia 17 tahun. Sekarang belum punya KTP, akan dipercepat perekamannya," kata dia.
"Nanti PPK-PPK, PPS-PPS akan turun ke sekolah-sekolah, untuk menyosialisasikan terkait dengan perekaman. Walaupun nantinya, KTP-nya diberikan H+1, setelah hari kelahiran dia. Itu bagian dari jemput bola supaya hak pilih ini betul-betul terjamin," ucap Agus.
Editor: Asep Supiandi