get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Ramai-ramai Desak Menaker Ida Mundur

PKS Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Berperikemanusiaan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:23:00 WIB
PKS Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Berperikemanusiaan
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Apalagi, ujar Netty, aturan tersebut juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sehingga, tidak masuk akal jika diminta untuk menunggu puluhan tahun.

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika dia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Netty menuturkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan, pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut