PKL Masih Jadi PR Berat Pemkot Bandung
BANDUNG, iNews.id – Pedagang kaki lima (PKL) masih jadi persoalan mendasar pemerintah kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Sepanjang 2017, pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menertibkan puluhan lokasi titik PKL yang dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Penertiban yakni di Jalan Burangrang, Buahbatu, Eyckman, Pasirkaliki, Hasanudin, Suryakancana. Lalu, penertiban PKL di Jalan Madura, Cihapit, Cilaki, hingga Gatot Soebroto.
Selain PKL yang berada di jalan-jalan utama, Satpol PP juga menertibkan PKL yang membangun kios di beberapa fasilitas publik. Seperti di rumah sakit (RS) Borromeus, RS Advent, dan RS Hasan Sadikin. Jumlah PKL yang sebagian besar bermukim di atas trotoar dan saluran drainase itu berjumlah sebanyak 405 pedagang. PKL yang ditertibkan sebagian besar telah membangun tempat berdagang permanen maupun semipermanen.
“Solusi yang kami lakukan dengan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk memantau trantibum. Kami juga dibantu anggota linmas baik tingkat kota maupun wilayah untuk menjaga titik bekas PKL agar mereka tidak kembali,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana.
Dia mengatakan, periode tahun 2017, instansinya telah menangani sebanyak 1.489 pelanggaran trantibum. Selain PKL, Satpol PP juga menyasar jenis pelanggaran lainnya, seperti persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Total kasus yang tertangani sebanyak 173 pelanggaran. Terdiri atas 76 PSK, 26 bangunan liar dari 15 lokasi (di luar PKL), 5 kasus penertiban minuman beralkohol, 62 kendaraan parkir liar, serta 587 reklame ilegal.
“Realisasi penertiban reklame melebihi target yang ditentukan. Yaitu, dari target 48 kali dalam setahun, kami melakukan 90 kali penertiban, dengan jumlah penindakan 587 unit reklame. Paling banyak jenis spanduk ilegal,” katanya.
Dia menambahkan, Satpol PP juga mengenakan denda terhadap sejumlah pelanggaran sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Ada sebanyak 24 pelanggaran yang terdiri atas 16 pelanggaran PKL, 2 pengrusakan trotoar, 5 parkir liar, dan 3 penebangan pohon dengan total nilai denda pembebanan biaya paksa senilai Rp 35.250.000.
“Pembebanan biaya paksa itu berdasarkan dari Perda K3, besaran denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp5.000.000,” ujar Dadang.
Dia menilai, menyongsong 2018, dengan bertambahnya ruang publik jadi tantangan bagi Satpol PP, khususnya menyangkut serbuan PKL di masa mendatang.
Editor: Donald Karouw