Ema menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011, bahwa lokasi yang masuk zona merah tidak diperbolehkan adanya PKL. Seharusnya para PKL menempati lokasi di basement Masjid Raya Bandung, sesuai dengan revitalisasi yang dilakukan.
"Sudah ada solusi mereka masuk ke basement (Masjid Raya Bandung), ini kan hanya masalah konsistensi," ucap.
Dia meminta seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk terus melakukan edukasi dan penerbitan agar ketertiban dan keindahan kota terus dijaga. "Jadi yang melaksanakan itu bukan hanya aparat tapi juga masyarakat. Kalau mengikuti aturan semua bisa tertib," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News