Pj Bupati Arsan Latif Usulkan UMK Bandung Barat 2024 Naik 14,85 Persen atau Rp516.898,1

BANDUNG BARAT, iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 naik 14,85 persen atau Rp516.898,1. Artinya, UMK Bandung Barat 2024 menjadi Rp 3.997.694.
Pj Bupati Bandung Barat telah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat 2024 tersebut dengan nomor 500.14/2647-Disnaker. Usulan sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar yang nantinya diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
"UMK Bandung 2023 sebesar Rp3.480.795,4 naik 14,85 persen menjadi Rp3.997.694," kata Pj Bupati Bandung Barat dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).
Arsan Latif menyatakan, sebelum merekomendasikan UMK Bandung Barat 2024 ke Pemprov Jabar, Dewan Pengupahan KBB telah melakukan rapat pleno. Dengan mempertimbangan kondusivitas, akhirnya diputuskan UMK 2024 naik 14,85 persen atau Rp516.898,1 dari UMK 2023.
Editor: Agus Warsudi