Pimpinan Gerombolan Motor yang Bikin Resah di Garut Ternyata Pegawai Minimarket
Rabu, 11 Januari 2023 - 13:55:00 WIB
"Kami dari Polres Garut harus melayani masyarakat, menciptakan rasa aman dan damai sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan lancar. Karena gerombolan bermotor ini telah mengganggu ketertiban umum, akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam mereka berhasil diamankan," katanya.
Selain tersangka MHR, lima orang dewasa lain yang turut diamankan dan dijerat tipiring terdiri dari FFF (18), RPK (18), HFF (19), FMR (21), dan WW (18). Kelima orang ini terancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Editor: Asep Supiandi